Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menerima Lebih dari 10 Ribu Orang, Ini Daftar Lengkap Sekolah Kedinasan di 2018 (STAN, IPDN, STSN)

Kabar baik buat Anda atau putra/ putri anda yang baru saja lulus SMA atau sederajat. Sebab, Kementerian Pendyagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia mengumumkan penerimaan calon siswa-siswi pada kementerian yang mempunyai lembaga pendidikan kedinasan pada tahun 2018.

 Sebanyak delapan kementerian atau lembaga yang akan membuka pendaftaran. Kemneterian atau lembaga tersebut adalah Kementerian Keuangan atau Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, Kementerian Dalam Negeri atau IPDN, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Hukum dan HAM, Badan Intelejen Negara, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, serta Kementerian Perhubungan. 

Calon siswa yang diterima juga bukan dalam jumlah yang sedikit. Untuk PKN STAN saja disediakan 7.301 kursi sementara yang paling sedikit adalah BSSN yang hanya menerima 100 calon siswa. Pendaftaran akan dibuka secara serentak untuk seluruh kementerian dan lembaga yakni pada 9-30 April 2018.

Peserta mendaftar secara online melalui portal sscndikdin.bkn.go.id. Harap sabar karena portal hanya akan berfungsi pada tanggal pendaftaran. Ada hal yang perlu dicermati agar peserta tidak langsung dinyatakan gugur.

Peserta tidak diperbolehkan mendaftar lebih dari satu program studi dari delapan instansi tersebut. Bila mendaftar di dua atau lebih program studi maka peserta akan dinyatakan gugur. Lalu apa saja tes seleksi yang harus dilalui agar dapat lulus? Tes yang pasti dilakukan oleh peserta ada satu tetapi tidak menutup kemungkinan akan ada tes lainnya yang diatur oleh masing-masing instansi. Adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assited Test. Peserta yang dinyatakan dapat mengikuti SKD dikenakan biaya RP 50.000 berdasarkan PP Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

 Tetapi jika peserta mendaftar ke Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika akan dikenakan biaya pendaftaran lainnya. Biaya pendaftaran tambahan tersebut diatur masing-masing instansi.

Peserta yang lulus seluruh rangkaian tes maka dapat mengikuti pendidikan. Setelah mengikuti pendidikan dan dinyatakan lulus maka peserta akan mendapat ijasah dan ditempatkan sesuai jabatan tertentu berdasarkan usulan instansi yang bersangkutan. Kemudian, peserta akan diangkat menjadi CPNS.

Untuk pendaftaran masing-masing sekolah kedinasan, tunggu informasi lebih lanjut di sini ya atau kunjungi link di bawah ini untuk melihat persyaratan tahun sebelumnya